Kreator edukasi digital yang menjual course, ebook, atau membership menggunakan platform sendiri seperti Kajabi, Teachable, Thinkific, atau Podia tergolong sebagai pengusaha/bisnis independen.
Berbeda dengan menjual di marketplace seperti Udemy (di mana platform bertindak sebagai pemotong pajak/distributor), menjual di platform sendiri menempatkan seluruh kewajiban penghitungan dan penyetoran pajak produk komersial langsung di tangan Anda.
Berikut adalah panduan penerapan PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022) khusus untuk kreator dengan platform sendiri:
1. Ketentuan & Batas Amandemen PPh Final 0,5%
Berdasarkan PP 55/2022, perlakuan PPh Final UMKM ditentukan berdasarkan bentuk badan usaha dan total omzet tahunan:
-
Orang Pribadi (WPOP / Solopreneur):
-
PTKP UMKM (Rp500 Juta Bebas Pajak): Omzet kotor akumulatif dari bulan Januari sampai mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh.
-
Di atas Rp500 Juta s.d. Rp4,8 Miliar: Dikenakan tarif 0,5% dari omzet bulanan yang melebihi Rp500 juta.
-
Batas Waktu Gunakan Fasilitas: Maksimal 7 tahun pajak.
-
-
Badan Usaha (PT Perorangan / CV / PT):
-
Tidak ada batas Rp500 juta bebas pajak (langsung bayar 0,5% dari omzet kotor bulan pertama).
-
Batas Waktu: 3 tahun (PT) atau 4 tahun (CV/PT Perorangan).
-
2. Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Gross vs Net
Kesalahan umum kreator pengguna Kajabi/Teachable adalah menghitung pajak dari uang yang masuk ke rekening bank (payout bersih).
Aturan Fiskal: DPP PPh Final 0,5% adalah Penjualan Kotor (Gross Revenue), yaitu harga total kelas yang dibayar oleh siswa sebelum dipotong platform fee, biaya payment gateway (Stripe/PayPal/Midtrans), atau biaya pemroses kartu kredit.
Contoh Kasus:
-
Harga Membership: Rp1.000.000
-
Biaya Payment Gateway (Stripe / Stripe Fee): Rp40.000
-
Payout Masuk Rekening: Rp960.000
-
Dasar Pajak (DPP): Tetap Rp1.000.000 (bukan Rp960.000).
3. Aspek Pajak Tambahan: Software SaaS & Foreign Gateway
Menggunakan platform asing membawa beberapa konsekuensi Konsultan Pajak Jakarta lain yang perlu diwaspadai:
4. Simulasi Perhitungan PPh Final UMKM Kreator Perorangan
Asumsi: Kreator A menjual course via Kajabi dengan omzet bulanan sepanjang tahun sebagai berikut (menggunakan skema WPOP):